Beranda / Berita Utama / Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi di Sektor Pendidikan

Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi di Sektor Pendidikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sektor pendidikan memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Karena itu, praktik korupsi di lingkungan pendidikan dinilai memiliki dampak yang lebih luas karena dapat merusak kepercayaan terhadap institusi akademik sekaligus mengancam hak generasi muda memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, korupsi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak tradisi akademik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

“Karena itu, korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi di perguruan tinggi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan adanya akuntabilitas terhadap setiap dugaan pelanggaran, sementara upaya pencegahan dan pendidikan menjadi fondasi untuk membangun budaya integritas secara berkelanjutan.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dapat menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” katanya.

Menurut Habib, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.

“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujarnya.

Habib menambahkan, dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan.

Penguatan tata kelola, transparansi, pengawasan internal, serta pendidikan antikorupsi diharapkan mampu menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang semakin bersih dan berintegritas. Dengan demikian, institusi pendidikan dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai tempat mencetak generasi unggul sekaligus menjadi teladan dalam penerapan nilai antikorupsi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *