Beranda / Opini / Larangan Pembakaran Lahan Ditegakkan agar Karhutla Tak Berulang

Larangan Pembakaran Lahan Ditegakkan agar Karhutla Tak Berulang

Oleh: Rivka Mayangsari*)

Pemerintah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mendorong penegakan larangan pembukaan lahan melalui pembakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi salah satu faktor pemicu kebakaran yang berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyesuaikan regulasi, meningkatkan pengawasan, serta melibatkan masyarakat dalam mencegah munculnya titik api baru. Upaya ini menjadi penting mengingat karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menghapus celah regulasi yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Secara khusus, Tito mendorong pencabutan peraturan daerah (perda) yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut. Pemerintah pusat akan memantau daerah yang belum menyesuaikan ketentuan lokal dengan kebijakan larangan pembakaran selama kondisi risiko karhutla. Penyesuaian regulasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan aturan yang dapat menghambat pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lapangan.

Menurut Tito, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api membesar. Pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan langkah pencegahan secara bersamaan dengan penanganan kebakaran yang telah terjadi. Pendekatan tersebut diperlukan karena keterlambatan mendeteksi dan mengendalikan titik api dapat memperluas wilayah terdampak serta meningkatkan kebutuhan sumber daya pemadaman. Dengan demikian, pengawasan kawasan rawan, pemantauan aktivitas masyarakat, dan penindakan terhadap pelanggaran perlu menjadi bagian dari strategi penanggulangan yang terintegrasi.

Tito menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan selama kondisi bencana karhutla berlaku tanpa terkecuali, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan dengan alasan kearifan lokal. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla yang diterbitkan pada 22 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.

Kedua kebijakan tersebut menjadi landasan bagi penguatan koordinasi pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla. Pemerintah daerah diharapkan menerjemahkan instruksi tersebut ke dalam langkah operasional yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Penegakan larangan juga perlu disertai sosialisasi agar masyarakat memahami risiko pembakaran lahan serta konsekuensi yang dapat ditimbulkan. Dengan aturan yang jelas dan pengawasan konsisten, potensi pembiaran terhadap praktik pembakaran dapat ditekan.

Untuk memastikan pencegahan menjangkau tingkat masyarakat, Tito meminta pemerintah daerah mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan dan memberikan peringatan secara tegas. Pelaksanaan langkah tersebut perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat. Keterlibatan unsur kewilayahan dinilai penting karena mereka memiliki kedekatan dengan warga dan dapat membantu mendeteksi aktivitas berisiko sejak dini.

Tito mengingatkan bahwa dampak karhutla meluas ke berbagai sektor. Selain menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem, asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan warga dengan gangguan pernapasan. Kebakaran juga mengancam flora dan fauna serta dapat menghambat aktivitas penerbangan akibat menurunnya jarak pandang. Bahkan, asap yang melintasi batas wilayah dan negara berpotensi memicu ketegangan diplomatik. Karena itu, pencegahan karhutla merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Alex menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan perlu bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti temuan terhadap 125 subjek hukum yang telah teridentifikasi, baik dari kalangan korporasi maupun perseorangan.

Menurutnya, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga yang menangani perkara Karhutla. Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat proses penyidikan, memperkuat pembuktian, serta memastikan setiap perkara diselesaikan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus memperoleh perlakuan hukum yang setara, sehingga tidak muncul persepsi bahwa penindakan hanya menyasar kelompok tertentu, sementara pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh justru terhindar dari pertanggungjawaban.

Selain memberikan efek jera, penindakan terhadap pelaku Karhutla diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan kebakaran secara berkelanjutan. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, peningkatan kepatuhan korporasi terhadap regulasi lingkungan, serta penguatan sistem deteksi dini menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran berulang. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem hutan.

Dengan langkah yang konsisten, pemerintah dan masyarakat dapat memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mengurangi potensi kerugian akibat karhutla. Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti ketika kondisi cuaca membaik, melainkan menjadi kebiasaan bersama untuk mencegah kebakaran berulang dan menjaga keselamatan masyarakat.

*Pemerhati kebijakan publik

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *