Dana Insentif Fiskal Jangan Buat Agenda Politik

Rp 1 Triliun Disiapkan Untuk 62 Daerah Tertinggal

Berita, Ekonomi, Nasional61 Dilihat
banner 468x60

Arusberita.id – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk dibagikan kepada 62 daerah tertinggal. Dana tersebut diharapkan mampu memutar sekaligus mendongkrak perekonomian di daerah tersebut.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, rencana pembagian alokasi Dana Insentif Fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran Rp 1 triliun, sudah ditetap­kan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.07/2022.

banner 336x280

Permenkeu tersebut berisi ten­tang Pengelolaan Insentif Fiskal pada 27 Desember 2022.

Plt Deputi Bidang Koordi­nasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menjelaskan, dana Insentif Fis­kal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, percepatan pen­anganan kemiskinan dan ke­miskinan ekstrem.

Dana ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pem­bangunan dan peningkatan in­frastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

“Sebelumnya, kami mengenal Dana Insentif Daerah yang di­berikan kepada Kabupaten yang berprestasi. Namun tahun ini berganti nama menjadi Insentif Fiskal. Dengan alokasi anggaran total Rp 1 triliun,” ujarnya, dalam keterangannya secara virtual, kemarin.

Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk menin­daklanjuti pemanfaatan dana insentif fiskal daerah tertinggal tahun anggaran 2023.

Pemanfaatan Dana Insen­tif Fiskal nantinya difokuskan hanya untuk pembangunan in­frastruktur yang lebih inklusif.

Langkah ini sebagai upaya mempercepat ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap Daerah.

“Dana Insentif Fiskal ini diberikan kepada 62 Daerah Tertinggal. Dibagi secara pro­porsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Penggunaannya juga harus bijak. Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Rafdinal mengingatkan, tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik. Oleh karenanya, penggu­naan dana ini kudu berhati-hati.

“Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik,” tegas Rafdinal.

-Rck

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 komentar

  1. Ping-balik: สล็อต777
  2. Ping-balik: Relx
  3. Ping-balik: slotjili
  4. Ping-balik: Recommended Reading
  5. Ping-balik: ข่าวบอล