Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan aturan teknis pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini
aturan teknis
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


