Tag: kota

  • Istana: DKI Jakarta Masih Ibu Kota RI Selama Keppres IKN Belum Terbit

    Istana: DKI Jakarta Masih Ibu Kota RI Selama Keppres IKN Belum Terbit

    Arusberita.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.

    Penegasan itu ia sampaikan merespons pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota.

    Baleg DPR misalnya yang mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

    Dini menjelaskan terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara lewat Keputusan Presiden (Keppres).

    “Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/3).

    “Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” imbuhnya.

    Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok palu. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid anyar misalnya.

    Dini menjelaskan dalam pasal 43 ayat (1), publik tidak bisa mengambil poin aturan secara mentah-mentah terkait apabila Keppres dikeluarkan, maka UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI otomatis tak berlaku.

    Ia menggarisbawahi dalam pasal dan ayat yang sama, dijelaskan tidak berlakunya UU kecuali pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom.

    “Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Dini kembali menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.

    Dini juga memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

    “Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujar Dini.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN Nusantara yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

    “RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

    Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

    Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

    Di sisi lain, Supratman juga menyebut Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

  • Resmi! Pembangunan 4 Kota Baru Jadi Prioritas Jokowi Jelang Lengser

    Resmi! Pembangunan 4 Kota Baru Jadi Prioritas Jokowi Jelang Lengser

    Arusberita.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pembangunan 4 kota baru Maja, Tanjung Selor, Sofifi dan Sorong menjadi proyek prioritas nasional pada 2024.

    Penetapan pembangunan 4 kota baru itu sebagai proyek prioritas berdasarkan Lampiran I Perpres No.52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, mengatakan Kementerian PUPR mendapatkan arahan untuk mengembangkan 10 kota baru di berbagai wilayah di Indonesia.

    Adapun, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 ada 4 kota baru, yaitu Maja di Banten, Sofifi di Maluku Utara, Tanjung Selor di Kalimantan Utara dan Sorong di Papua Barat.

    “Terus terang aja sampai dengan saat ini kita belum lanjut untuk penanganannya, seperti Maja, lalu Sofifi yang masih didorong terus untuk melakukan penataannya,” kata Diana kepada wartawan di Kantor Kementerian PUPR, Senin (3/10/2022).

    Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat arahan untuk mengembangkan 10 kota di berbagai wilayah di Indonesia.

    Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 ada 4 kota baru, yaitu Maja, Sofifi, Tanjung Selor dan Sorong.

    Wacana kota baru ini sempat menjadi ambisi pemerintah meski molor karena pandemi Covid-19.Dia menjelaskan, kota-kota tersebut pembangunannya bersifat revitalisasi.

    Diana menuturkan untuk membangun kota yang baru itu sesuatu yang tidak mudah. Pasalnya, perlu stimulus dan kerja sama dari berbagai stakeholder untuk membangun di wilayah tersebut.

    “Meskipun ini juga sudah ada Perpres-nya untuk Kota Sofifi tapi memang kita belum lanjutkan,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia memastikan pihaknya telah mengupayakan untuk membarukan kota-kota tersebut. Diana menerangkan Kota Maja sudah didorong pengembangannya dengan swasta, termasuk untuk infrastruktur.

    “Kita lakukan penanganan sebelum menjadi kota baru tapi memang kita belum selesai sampai dengan 2024, belum selesai 100 persen. Sofifi belum, Maja mendekati,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Lampiran I Perpres No.52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, disebutkan bahwa proyek prioritas strategis major project yang memiliki daya ungkit dalam mendukung percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional pada 2023 akan tetap dilanjutkan dan dipertajam pada RKP 2024.

    “Penajaman Major Project dilakukan dengan tetap menggunakan mekanisme clearing house,” seperti dikutip dari lampiran I Perpres No. 52/2023, Rabu (13/9/2023).

    Penajaman tersebut dilakukan untuk menjamin tercapainya output major project dan memastikan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

    Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai sasaran pembangunan nasional tersebut, akan didorong integrasi berbagai sumber daya pembangunan baik pusat maupun daerah, termasuk dari badan usaha yang meliputi Badan Usaha Milik Negara dan swasta.