Arusberita.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan itu berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan demikian, upah minimum dipastikan
Peraturan Pemerintah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.