Arusberita.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Ini termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Mengutip Infopublik.id,
Pornografi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




