Arusberita.id – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan. Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu ini mencakup formula
Upah Minimum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.