Arusberita.id – Tubagus Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI tidak sepakat dengan pembatasan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif yang ada dalam draf Pasal 50 B Ayat (2) huruf (c) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Saya setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkan masyarakat yang mengontrol. Tapi, tentu kami harus mendengar beberapa masukan baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Walau begitu, legislator PDI Perjuangan tersebut menyatakan pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian lantaran produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, pasal yang menjadi pro kontra hadir karena adanya saran supaya penyiaran karya jurnalistik investigatif bisa dikontrol Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Alasannya, hasil investigasi jurnalis kadang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Sehingga, ada usulan untuk menghadirkan penyeimbang.
Sehingga, khusus sengketa penyiaran nantinya diselesaikan KPI, dan produk jurnalistik tulisan oleh Dewan Pers.
“Kami di Komisi I DPR akan menampung semua masukan terkait polemik revisi UU Penyiaran. Mengenai adanya pro dan kontra, itu nanti akan kami bahas dan diskusikan di Badan Legislasi,” tegasnya.
Senada, Sukamta Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS juga menyatakan menolak adanya larangan penayangan karya jurnalistik investigatif.
Di sisi lain, dia mendukung penyelesaian sengketa jurnalistik siaran dilakukan KPI.
Dengan mekanisme seperti itu, Sukamta menilai kewenangan Dewan Pers tidak akan terganggu karena fungsi KPI hanya terkait penyiaran.
“Karena babnya soal penyiaran, kami berpikir KPI yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator sengketa jurnalistik siaran,” kata Sukamta.
Sebelumnya, Dewan Pers bersama organisasi wartawan konstituennya secara tegas menolak draf Revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah.
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan, pihaknya menghormati DPR dan Pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional menyusun sebuah regulasi.
Tapi, Dewan Pers menilai proses revisi Undang-undang Penyiaran tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar NRI 1945.






13 Komentar
http://www.chichester-logs-firewood.co.uk/project/hipster-outfit/
[먹튀신고] 불법 먹튀 사이트를 차단하고 안전한 온라인 도박 환경을 조성하세요! 먹튀 사이트 차단 방법, 검증된 사이트 목록, 안전놀이터 추천 등을 제공합니다.
Hello, yup this article is really fastidious and I have learned lot of things from it regarding blogging.
thanks.
child porn
child porn
child porn
child teen porn
you are actually a just right webmaster. The web site loading velocity is amazing.
It sort of feels that you are doing any distinctive trick.
Also, The contents are masterpiece. you have done a
great job on this subject!
Pretty! This was an extremely wonderful post. Thank you for supplying these details.
I need to to thank you for this good read!! I certainly enjoyed every little bit of it.
I’ve got you saved as a favorite to check out new things you post…
580835 7690This post contains wonderful original thinking. The informational content material here proves that items arent so black and white. I feel smarter from just reading this. 811696
578037 853843This article is dedicated to all people who know what is billiard table; to all those who do not know what is pool table; to all people who want to know what is billiards; 11595
917033 518912I like this website because so a lot valuable stuff on here : D. 297515