Oleh: Rania Zafirah)*
Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional agar aktivitas ekspor tidak hanya berorientasi pada volume, tetapi juga memberikan nilai optimal bagi perekonomian. Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
DSI mulai memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui peningkatan transparansi, pencatatan transaksi, serta analisis perdagangan sumber daya alam Indonesia. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem perdagangan yang lebih terukur dan memberikan gambaran jelas mengenai pergerakan komoditas strategis Indonesia di pasar global.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan visibilitas terhadap aktivitas ekspor, perkembangan pasar, dan peluang optimalisasi nilai komoditas bagi perekonomian nasional. Dengan informasi yang lebih lengkap, pengelolaan komoditas strategis dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat sehingga peluang meningkatkan manfaat ekonomi dari aktivitas ekspor semakin terbuka.
DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Saat ini, DSI berfokus mengawal ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan paduan besi (ferroalloy). Ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam perdagangan nasional dan pasar internasional sehingga penguatan tata kelolanya menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan ekonomi Indonesia.
Besarnya potensi SDA menuntut sistem pengelolaan yang memastikan aktivitas perdagangan tercatat secara jelas, dapat ditelusuri, dan memberikan manfaat ekonomi optimal. Dalam konteks tersebut, penguatan tata kelola melalui DSI tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga membangun ekosistem yang mampu memantau transaksi, perkembangan pasar, dan peluang peningkatan nilai komoditas.
Kebutuhan tersebut semakin relevan di tengah dinamika perdagangan global. Perubahan harga, permintaan negara tujuan, kondisi geopolitik, kebijakan perdagangan, hingga perkembangan industri dapat memengaruhi posisi ekspor Indonesia. Kemampuan memperoleh dan mengolah informasi secara tepat menjadi faktor penting agar pengelolaan komoditas nasional dapat merespons perubahan secara lebih terukur.
Rosan juga menegaskan bahwa keberadaan DSI tidak akan mengubah hubungan komersial yang selama ini telah terjalin antara eksportir dan pembeli. Penguatan tata kelola tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas perdagangan yang telah berjalan. Dunia usaha tetap memiliki ruang menjalankan hubungan bisnis secara profesional, sementara transparansi dan visibilitas transaksi diperkuat melalui mekanisme yang disiapkan.
Pada tahap awal implementasi, DSI memprioritaskan pembangunan sistem dan kapabilitas kelembagaan. Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, mengatakan perusahaan tengah memprioritaskan pembangunan sistem dan kapabilitas guna memastikan mandat yang diberikan dapat dijalankan secara kredibel dan berkelanjutan.
Pembangunan kapasitas tersebut menjadi fondasi penting karena tata kelola ekspor modern membutuhkan dukungan teknologi, integrasi data, sumber daya manusia, serta prosedur operasional yang mampu mengikuti kompleksitas perdagangan internasional. Sistem yang dibangun tidak hanya harus mencatat transaksi, tetapi juga menghasilkan informasi yang relevan untuk mendukung pengambilan keputusan.
DSI juga menegaskan bahwa perannya bukan sebagai pengganti regulator. Kewenangan terkait penindakan, perizinan, dan regulasi tetap menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga pemerintah terkait, sementara DSI bertugas meningkatkan visibilitas data serta mendukung proses pengambilan keputusan dalam ekosistem ekspor.
Pembagian fungsi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran DSI diarahkan untuk melengkapi tata kelola yang telah ada. Regulator tetap menjalankan kewenangan sesuai tugas masing-masing, sedangkan DSI memperkuat sisi data dan informasi perdagangan. Pola tersebut diharapkan menciptakan koordinasi yang lebih baik sekaligus memberikan dasar informasi lebih kuat dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Untuk menguji kesiapan sistem, DSI menggandeng pelaku industri melalui Industry Task Force bersama APINDO, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), APBI-ICMA, dan GAPKI. Pelibatan pelaku usaha menjadi bagian penting karena sistem tata kelola yang efektif perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan proses bisnis industri.
Kolaborasi tersebut membantu memastikan sistem yang dibangun sesuai kebutuhan dunia usaha. Masukan dari berbagai sektor dapat digunakan untuk mengidentifikasi tantangan dan menyempurnakan mekanisme yang disiapkan. DSI juga terus memperkuat kelembagaan serta kapasitas operasional sebelum memperluas pelaksanaan mandatnya.
Pendekatan berbasis data juga membuka ruang bagi pengelolaan SDA yang semakin berorientasi pada nilai tambah. Keberhasilan ekspor tidak hanya dilihat dari volume dan nilai perdagangan, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan posisi komoditas Indonesia dalam rantai pasok global serta mempertahankan nilai ekonomi lebih besar di dalam negeri. Ketertelusuran penting dalam menjaga kredibilitas perdagangan.
Ketika transaksi dan pergerakan komoditas dapat dipantau lebih baik, berbagai pihak memiliki dasar informasi yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan. Transparansi tersebut dapat mendukung ekosistem ekspor yang lebih akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional. Melalui pencatatan transaksi, peningkatan visibilitas data, analisis perdagangan, serta kolaborasi dengan pelaku industri, DSI mulai membangun fondasi tata kelola ekspor yang lebih terukur dan tertelusur.
*) Penulis adalah Content Writer di GREEN Indonesia



