Beranda / Tak Berkategori / Kemendag, Kejaksaan & Polri untuk Berantas Barang Impor Ilegal

Kemendag, Kejaksaan & Polri untuk Berantas Barang Impor Ilegal

Kemendag, Kejaksaan & Polri untuk Berantas Barang Impor Ilegal

Arusberita.id – Banyaknya barang impor ilegal membuat Kementrian Perdagangan kewalahan untuk memberantasnya.

Untuk itu, pihak Kementrian Perdagangan meminta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk membantu pemberantasan barang impor ilegal dengan bergabung di Satgas pemberantasan barang impor ilegal.

Permintaan bantuan itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Zulhas meminta supaya pihak Kejagung untuk membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memberantas barang impor ilegal.

“Kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan tentu kita akan serahkan penegakan hukum, ke kejaksaan. Kan kami gak sanggup,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/7/2024).

Menurut Zulhas, keterlibatan Satgas dari Kejagung ini nantinya diharapkan bisa mengurangi barang impor ilegal ke Tanah Air.

Dengan begitu, nantinya pemberantasan barang impor ilegal ini bisa melindungi sejumlah industri di tanah air.

Mulai dari industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kecantikan hingga keramik.

Zulhas mengatakan satgas barang impor Ilegal bisa mulai bekerja pada pekan ini.

“Lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini karena ini sudag dalam keadaan darurat,” ujar Zulhas.

Menurut Zulhas, dalam satgas pemberantasan barang impor ilegal ini, melibatkan kepolisian dan juga pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia.

Sebelumnya, satgas barang impor ilegal ditargetkan rampung terbentuk dalam 1-2 hari.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan mengatakan, sekarang draf mengenai satgas ini sudah final dan Surat Keputusan (SK) tinggal ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Satgas semoga dalam 1-2 hari ini sudah terbentuk ya. Ini sudah final drafnya, sudah ada tinggal tunggu persetujuan menteri perdagangan. Kita langsung kerja,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Bara mengakui bahwa permasalahan barang impor ilegal ini sudah sangat rumit. Oleh karena itu, satgas ini akan melibatkan kementerian/lembaga lain dalam penanganannya.

Saat membentuk satgas ini, Kemendag disebut sudah mendapatkan masukan dari berbagai pengusaha yang anggota dari Kadin Indonesia, Apindo, asosiasi pertekstilan, dan Hippindo.

Satgas ini pun disebut akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

Bara mengatakan Kemendag sedang berkoordinasi dengan mereka. Ia menilai, tanpa adanya unsur penegak hukum, tidak mungkin satgas ini bisa bekerja secara efektif.

Satgas ini disebut akan memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi di pasar atau toko.

Jadi, jika misalnya ditemukan barang ilegal di situ, satgas akan menelusuri biang kerok di balik barang ilegal itu bisa sampai ke toko tersebut.

“Nanti langsung penegak hukum melakukan langkah-langkah untuk bisa mengidentifikasi dan melakukan tindakan hukum,” tutur Bara.

Tag:

43 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *