Jakarta – Pemerintah membuka peluang memperluas pasar ekspor sekaligus menambah cakupan komoditas strategis yang dikelola dalam tata kelola perdagangan nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing produk Indonesia, meningkatkan kepercayaan mitra dagang, serta mengoptimalkan kontribusi ekspor terhadap perekonomian nasional.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan penerapan Manajemen Perdagangan Strategis atau Strategic Trade Management (STM) dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sistem perdagangan sekaligus membuka akses pasar internasional yang lebih luas bagi pelaku usaha Indonesia, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“STM dapat mendukung program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global,” ujar Budi.
Menurut Budi, penerapan STM yang berbasis Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 dapat meningkatkan keyakinan mitra dagang terhadap produk nasional. Kerangka tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keamanan perdagangan, daya saing dunia usaha, serta kemudahan akses terhadap pasar dan teknologi.
“Di pasar internasional, STM juga berpeluang meningkatkan kepercayaan mitra dagang dan membuka peluang bagi dunia usaha Indonesia, termasuk UMKM, untuk masuk pasar global,” kata Budi.
Sejalan dengan upaya memperluas akses ekspor, pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan komoditas sumber daya alam strategis yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Saat ini, tata kelola ekspor strategis tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan komoditas strategis dapat ditambah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengolahan sumber daya alam.
“Jadi kira-kira batasan yang sudah ada di PP 24. Nah bagaimana ini menuangkannya? Memang PP 24 itu sudah menentukan tiga komoditas yang ada. Tetapi apakah di luar itu tiga komoditas ini bisa ditambahkan? bisa,” kata Elen.
Pemerintah juga menyiapkan integrasi sistem lintas kementerian dan lembaga untuk meningkatkan visibilitas aktivitas ekspor. Integrasi tersebut mencakup sistem perdagangan, kepabeanan, pertambangan, serta sistem terkait lainnya sehingga pengelolaan komoditas strategis dapat dilakukan secara lebih terukur.
Dengan kombinasi perluasan pasar ekspor, penguatan tata kelola, dan pengembangan cakupan komoditas strategis, pemerintah menempatkan perdagangan internasional sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat nilai ekonomi sumber daya nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.





