Jakarta,- Pemerintah terus memperkuat tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) guna memastikan perkembangan teknologi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap industri media nasional. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah tengah menyusun kebijakan hak cipta di era digital yang diharapkan mampu melindungi karya jurnalistik, menjaga keberlanjutan perusahaan pers, serta menciptakan ekosistem digital yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi AI yang telah membawa perubahan besar pada industri media. Di satu sisi, AI membuka peluang inovasi dan efisiensi, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru, terutama terhadap keberlangsungan model bisnis media arus utama yang bergantung pada kunjungan pembaca dan pendapatan dari platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa dampak AI terhadap industri media perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan pers saat ini adalah penurunan jumlah pembaca yang mengakses situs berita secara langsung.
“Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini terkait AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan hingga 70 persen trafik. Karena itu, mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini,” ujar Nezar.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan langkah antisipatif melalui penyusunan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan terhadap hak cipta karya jurnalistik. Pemerintah ingin memastikan inovasi AI tetap berkembang tanpa mengabaikan keberlangsungan industri media sebagai salah satu pilar demokrasi dan penyedia informasi yang kredibel bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komdigi akan memfasilitasi dialog lintas sektor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan akan dilakukan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, serta pengelola platform digital guna merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Kami akan memfasilitasi diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengeksplorasi pilihan terbaik. Kebutuhan setiap sektor harus dilihat secara spesifik dan tidak bisa disamakan,” kata Nezar.
Pemerintah berharap penyusunan tata kelola AI dan regulasi hak cipta digital dapat menghasilkan payung hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem digital. Selain melindungi hak cipta wartawan dan perusahaan media, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung inovasi teknologi, memperkuat daya saing industri digital nasional, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan