Beranda / Berita Utama / MBG 2.0 Diperkuat dengan Sinkronisasi Data dan Standar Sanitasi

MBG 2.0 Diperkuat dengan Sinkronisasi Data dan Standar Sanitasi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui revolusi MBG 2.0 yang menitikberatkan pada sinkronisasi data penerima manfaat, peningkatan standar sanitasi, dan penguatan tata kelola.

Langkah ini dilakukan agar perluasan program berjalan seiring dengan peningkatan keamanan pangan dan ketepatan sasaran.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pelaksanaan MBG kini memasuki tahap pembenahan menyeluruh. Dengan 57.491.334 penerima manfaat, 1.027.998 tenaga kerja, dan 26.385 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, kualitas pelayanan menjadi perhatian utama pemerintah.

“Pertanyaannya bukan lagi berapa banyak, tapi seaman apa? BGN mengambil keputusan besar, tidak sekadar memperbaiki, tapi merombak cara kerja,” tegas Tysa.

Tysa menjelaskan, BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memperkuat standar keamanan pangan. Pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan guna memperjelas tanggung jawab dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program.

Selain sanitasi, sinkronisasi data penerima manfaat dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan agar penyaluran makanan sesuai kondisi di lapangan.

Penataan tersebut disertai refocusing penerima manfaat melalui Surat Penetapan Sementara (SPS) 1 dan 2.

“Kita ingin memastikan makanan yang disiapkan sesuai dengan penerima manfaat yang benar-benar ada di lapangan,” jelas Tysa.

Transformasi juga mencakup uji coba konsep prasmanan di 66 SPPG pada 10 provinsi serta penerapan label batas waktu aman konsumsi pada ompreng. BGN turut mengaktifkan hampir 1.500 SPPG di wilayah dengan tantangan geografis dan prevalensi stunting tinggi, termasuk 480 SPPG di Indonesia Timur dan 980 di Indonesia Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan percepatan aktivasi SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dilakukan sesuai arahan Presiden. Ia meminta calon mitra mengajukan permohonan langsung kepada BGN tanpa menggunakan perantara.

Pemerintah juga mengubah skema insentif SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi untuk menyesuaikan biaya dengan jumlah makanan yang disalurkan.

Zulkifli menegaskan, persyaratan operasional, termasuk kepemilikan SLHS dan kepatuhan terhadap ketentuan keamanan pangan, menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan.

Melalui MBG 2.0, pemerintah berupaya memastikan perluasan program disertai standar sanitasi, data yang akurat, serta pengawasan yang semakin kuat demi memberikan makanan bergizi yang aman dan tepat sasaran bagi anak Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *