Arusberita.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait ketentuan baru yang mengatur masyarakat untuk mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. Aturan baru yang dimaksud ialah
izin
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.