Arusberita.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat. “Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial
THR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






