DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Tetap Digaji

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Tetap Digaji

Ditulis oleh

di

Arusberita.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Selasa (4/6).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui menjadi UU?,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna, Selasa (4/6).

Para anggota DPR menjawab setuju RUU tersebut dijadikan UU.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyebut, saat pembahasan tingkat 1 RUU KIA pada 25 Maret 2024, 9 fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan 1 fraksi yakni PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul.

Menurut Diah, UU ini mengatur hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi-kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan medis.

Adapun aturan tersebut termuat pada Pasal 4 ayat (3) UU KIA.

Ibu yang berstatus pekerja yang mengalami keguguran juga memperoleh hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan medis.

“Hadirnya undang-undang ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat kita wujudkan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di DPR, Selasa (5/6).

Bintang bilang, ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dan berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan ke-4, serta 75% dari upah untuk bulan ke-5 dan ke-6.

Selain untuk Ibu, UU turut ini mengatur hak cuti suami mendampingi istri melahirkan sekurang-kurangnya selama 2 hari atau ditambah 3 hari selanjutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja dan mendampingi istri keguguran selama 2 ha

Komentar

12 responses to “DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Tetap Digaji”

  1. Avatar Melhor programador WEB3.0 Francisco Junior

    This blog is a true gem in the vastness of the internet. Thank you for sharing your precious ideas!

  2. Avatar barloodia

    They basically dominated the market by running an ethical business with great customer service dapoxetine priligy Secondary RLS is most commonly found in patients with iron deficiency

  3. Avatar สล็อต

    Can I simply just say what a relief to find somebody that actually understands what they’re discussing on the web.
    You definitely understand how to bring an issue to light and
    make it important. More people need to read this and understand this side
    of your story. I was surprised you aren’t more popular given that you certainly have the
    gift.

  4. Avatar PEP

    616454 676649Hello! I just wish to give a huge thumbs up for the very good information youve gotten correct here on this post. I will likely be coming back to your blog for much more soon. 629192

  5. Avatar payday loans near me

    375874 905003Dude.. My group is not considerably into looking at, but somehow I acquired to read several articles on your blog. Its fantastic how intriguing its for me to check out you fairly often. 162943

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *